
Lampungjaya.news, Tulang bawang – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) adalah bagaian dari Pemerintah Kabupaten Tulangbawang yang bertugas untuk menyenggarakan dukungan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten setempat.
Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif dalam pengadaan barang/jasa melalui penyelenggara barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atas seluruhnya bersumber dari anggaran sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan dan perundangan–undangan yang berlaku.
Panitia Pokja adalah unit kerja yang dibentuk untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. (LPSE) dikembangkan dalam rangka menjawab tantangan persaingan sehat dan pelaksanaan pengadaan barang jasa yang berdasarkan prinsip ekonomis, efektif dan efisien.
Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka hukum yang menopangnya.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan.
Kepala Bagian (Kabag) BPBJ, Nanan Wisnaga, S.Sos.,M.M mengatakan, apabila ada pihak PT/CV mengajukan ketidakwajaran dalam penawaran pengadaan barang/jasa yang dalam proses lelang/tender, maka pihak BPBJ yang akan melakukan cara penghitungan Martriks.
“Jika ada pihak perusahaan melakukan penawaran diatas ketidakwajaran dalam proses e-lelang/tender, maka pihak pokja atau panitia mempunyai sistem untuk menghitung atau sistem cara penghitungan Martriks, untuk hal itu pasti akan ada tahapan pembuktian dalam kewajaran,” ungkap Nanan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (11/06/2020).
Dia mengatakan, bila ada pemenang tender yang melakukan manipulasi berkas dan tidak sesuai dengan kelengkapan atau yang dimiliki perusahaan tersebut. Maka perusahaan tersebut bisa kena blacklist.
Didalam proses e-lelang/tender sudah ada pemenangnya dalam penawaran yang tertinggi. Pihak perusahaan melakukan pekerjaan dan kemudian menimbulkan pekerjaan putus atau blacklist diakibatkan volume anggaran tidak mencukupi, dan apabila dikemudian hari suatu pekerjaan tersebut tidak berkwalitas maka pihak pokja harus bertanggungjawab atas hasil pekerjaan tersebut,” tegasnya.
“Untuk sementara proses lelang untuk tahun ini Kabuapten Tulangbawang masih menggunakan sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang ada di Provinsi Lampung,” pungkasnya.(*/andre)