Rapat Paripurna DPRD, Bupati Pesawaran Sampaikan Nota Pengantar 4 Ranperda Prakarasa.
Spread the love

Lampungjaya.news, Pesawaran – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran Tentang Penyampaian Nota Pengantar 4 Ranperda Prakarasa DPRD Kabupaten Pesawaran di Gedung DPRD Pesawaran, Kamis (11/06/2020).

Dalam acara Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran dengan agenda Pendapat Bupati Pesawaran atas RANPERDA PEMRAKARSA DPRD Kabupaten Pesawaran.

Dalam sambutan nya Bupati Pesawaran dalam hal ini di wakilikan kepada Eriawan selaku Wakil Bupati Pesawaran yang di dampingi Sekda Pesawaran Kusuma Dawangsa dalam sidang paripurna tersebut mengatakan ,“Memperhatikan penjelasan Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pertanian.Kepala Desa Kabupaten Pesawaran Tahun 2020, Pembinaan dan Retribusi Angkutan Penyeberangan, Pembinaan Keolahragaan Pesawaran 2020.”ungkapnya.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung atas 4 (empat) RANPERDA pemrakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran tersebut. Tentunya RANPERDA yang akan dibentuk harus sesuai dengan kewenangan daerah, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”Jelasnya.

Dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

“Tahapan pembentukan RANPERDA tersebut akan memasuki pada tahapan Pembicaraan Tingkat I. Pada pembicaraan Tingkat I tersebut saya perintahkan kepada Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum, agar dapat ikut serta dalam pembahasan 4 (empat) RANPERDA pemrakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran.”Timpalnya.

Selanjutnya Eriawan menambahkan, “Setelah pembicaraan Tingkat I selesai dilaksanakan, Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran agar segera menyampaikan berita acara hasil pembicaraan Tingkat I kepada Bupati melalui Bagian Hukum, dan saya perintahkan Kepala Bagian Hukum agar 4 (empat) RANPERDA pemrakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran segera disampaikan kepada Gubernur Lampung melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung untuk difasilitasi.”Tutupnya. (Budy)