Kampanye di Masa Tenang, siap-siap dipidana.
Spread the love

 

Bandar Lampung-lampungjaya.news

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, mulai melakukan patroli pengawasan di masa tenang kampanye pemilu 2019, guna mengantisipasi adanya serangan fajar yang dilakukan peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran pengawas TPS yang berjumlah 2.777 Pengawas TPS, 126 pengawas kelurahan, 60 orang Panwascam, selain penertiban APK, juga mengintruksikan untuk melakukan patroli pengawasan sepanjang jalan kot Bandar Lampung.

“Tapi bukan konvoi, tetapi melihat apabila ada potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal, ini harus dilaporkan secara berjenjang. Kampanye di luar jadwal sudah dilarang dalam pasal 492 ada unsur pidana pemilu apabila masih ada peserta pemilu yang melakukan kampanye,” ungkapnya saat ditemui tengah melakukan penertiban APK di depan Kantor Pmerintah Kota Bandar Lampung, Minggu (14/04/2019).

Candra juga menghimbau kepada peserta pemilu, m harus memperhatikan bahwa saat ini sudah masa tenang, maka dilarang melakukan kampanye, dilarang melakukan serangan fajar untuk mempengaruhi pemilih, dilarang mempengaruhi pemilih untuk tidak memilih, itu juga ada unsur pidana pemilu dan itu diatur dalam UU 7 2017, baik itu berkampanye secara labgsung maupun dalam bentuk lain seperti kampanye di medisa sosial

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi, untuk bisa melaporkan ke pengawas pemilu apabila ada kegiatan partai politik yang mengarah ke kampanye. Laporkan secara formal atau setidaknya memberikan informasi kepada pengawas pemilu, karena ada kewajiban bagi kita untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” kata dia.(bro)