KBM Tatap Buka Lampung Barat akan di Mulai Pada Tanggal 24 Agustus 2020.
Spread the love

Lampungjaya.news, Liwa – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan segera membuka kembali Kegiatan belajar mengajar tatap muka bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), dan (MIN) diwilayah setempat, Rabu (12/08/2020).

Hal ini, menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang diperbolehkannya Kegiatan belajar mengajar diwilayah yang masuk kategori zona kuning virus corona (covid-19).

Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum dan Penilaian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lambar, Suryadi saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah siap untuk menerapkan kembali Kegiatan belajar mengajar tingkat SD dan SMP, MiN seperti sedia kala.

Dimana, dengan adanya pendemi covid-19 sistem Kegiatan belajar mengajar tatap muka sempat beralih melalui metode online atau daring.

Dikatakannya, pihaknya saat ini tengah mengkaji pelaksanaan Kegiatan belajar mengajar tatap muka tersebut. Dimana, untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka terdapat persayaratan yang hatus dipenuhi sekolah,”

Sejauh ini Disdik dalam persiapan pelaksanaan, kegiatan belajar mengajar tatap muka ini harus melampirkan surat dari Gugus Tugas Covid-19, pihaknya memberikan batas waktu sampai tanggal 14 Agustus kepada sekolah untuk melengkapi segala persyaratan untuk melakukan Kegiatan belajar mengajar tatap muka.

“Sedangkan Sebagai syarat untuk penebitan surat dari Gugus Tugas, kami pun memberikan batas waktu kepada sekolah hingga 14 agustus ini untuk melampirkan surat kesanggupan yang turut melampirkan bukti pendukung protokol kesehatan dari pihak sekolah, ungkapnya.

Adapun pelaksanaan Kegiatan belajar mengajar tatap muka di era new normal ini rencananya akan dimulai tanggal 24 Agustus mendatang. Hal ini, sesuai dengan kebijakan dari Mendikbud melalui Dinas pendidikan Provinsi lampung.

Namun, pada pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan segera dilaksanakan tentu ada perbedaan dari sebelumnya.

Pelaksanaannya akan ada batasan maksimal siswa dalam menerapkan Kegiatan belajar mengajar Yaitu, hanya diperbolehkan melakukan aktifitas Kegiatan belajar mengajar, sebanyak 18 siswa perkelas dengan durasi 2,5 jam perhari. (Ipung)