Lampungjaya.news, Pesawaran – Kedapatan membawa narkoba jenis Sabu,seorang lelaki bekerja sebagai buruh berinsial SG (34) Warga Desa Pejambon Kecamatan Negeri katon Kabupaten Pesawaran ditangkap Polisi.
Akibat perbuatannya SG dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasubbag Humas Polres Pesawaran, AKP Aris Siregar mengatakan, terduga SG (34) diamankan di Desa Pejambon Kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran pada hari Rabo, (03/02/2021), sekira pukul 11.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan perlintasan membawa Narkoba.”Jelas Aris
“Bermula dari informasi masyarakat bahwa TKP sering dijadikan lalu lintas membawa narkotika selanjutnya angota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengintaian terhadap orang yg dicurigai saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha membuang barang bukti (BB) namun berhasil ditemukan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Budi)