Lampungjaya.news, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan tarif angkutan penyeberangan naik 11% yang berlaku pada 1 Oktober 2022 mendatang.
Peningkatan tarif angkutan penyeberangan pada jalur komersial ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI No 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Yang akan berlaku 3 hari setelah ditetapkan pada 28 September 2022.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian tarif sebesar 11% berlaku di 23 lintasan penyeberangan komersial.
Tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian menjadi Rp 16.575 dari Rp 14.475. Atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100.
“Untuk tarif kendaraan golongan IV A (kendaraan pribadi) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369.000 menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700,” kata Hendro dalam keterangan, Rabu (28/9/2022).
Untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 644.000 menjadi Rp 712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 68.750.
Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 107.000.(*/red)