
Lampungjaya.news, Mesuji – Keputusan kepala desa buko Poso kecamatan way Serdang melalui rembuk desa, diduga sepihak dan tidak adil kepada masyarakat. Selasa, (13/04/2021).
Seperti yang diketahui bersama, pada tanggal (05/04/2021) kepala desa buko Poso kecamatan way Serdang terkesan sudah yakin dan mengambil keputusan sepihak, pak Sumardi (74) yang sudah lama menempati tanahnya kurang lebih 35 tahun sangat menyayangkan keputusan sepihak itu.
“Keputusan kepala desa buko Poso Sahril Anuar, telah memutuskan bahwa tanah yang ditempati pak Sumardi itu adalah tanah camp PU menurut peta desa dan saya mau diberi hanya seperempat nya saja dari luas tersebut, maka nya saya tolak dari cara saya merawat dan menjaga nya saja tidak imbang kalau mau hitung-hitungan mas, “ungkap sumardi.
Masih kata pak Sumardi, anehnya rumbuk desa pertama pada tanggal (26/03/2021) itu kepala desa Sahril Anuar menyatakan tanah saya tanah camp PU desa berdasar kan peta desa, setelah rembuk desa lagi di tanggal (05/04/2021) awal nya tidak mau bikin surat pernyataan bahwa tanah saya punya desa dan keesokan harinya baru diberikan surat pernyataan,
Dan aneh nya didalam surat pernyataan itu tertulis bahwa yang menyatakan adalah mantan-mantan kepala desa bukan kepala desa, kepala desa hanya mengetahui nya saja. “tutup sumardi.
Didalam keadaan perkara tanah pak Sumardi sudah dibangun PDAM, selain itu sudah ada sebagian yang sudah menjadi hak orang lain contoh nya menjadi sertifikat.
Dalam hal ini mohon kira nya penegak hukum atau dinas PDAM sekira nya bisa mengkroscek lokasi menurut pemberitaan Lampung jaya.news. (Rian)