
Lampungjaya.news, Pulung Kencana – Pemerintah Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil memfasilitasi persoalan warganya yang mengeluhkan bau menyengat yang disebabkan dari usaha kandang penggemukan sapi milik wardi akhirnya menemukan kesepakatan damai bersama warga.
Dikatakan, Kepalo Tiyuh Pulung Kencana Hendrawan, dirinya berharap agar segala permasalahan yang ada di masyarakat, hendaknya dapat diselesaikan secara Musyawarah, dan kepada pelaku usaha khususnya ternak, harus memperhatikan pula kesehatan lingkungan sekitar.
“Semua permasalahan hendaknya dikomunikasikan, agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan, bagaimanapun kita ini hidup bertetangga, jadi asas musyawarah harus kita kedepankan,”ungkap Hendrawan ditengah memfasilitasi persoalan tersebut di balai tiyuh setempat, pada Senin (12/4/2021) sekira pukul 13.30.WIB.
“Alhamdulillah persoalan bau menyengat dari kandang usaha penggemukan sapi Pak Wardi yang dikeluhkan masyarakat rk-4-rt-4 Tiyuh Pulung Kencana, sudah selesai melalui musyawarah mupakat dengan ketentuan pihak ke satu pak wardi pemilik usaha bersedia memenuhi Tuntutan-tuntutan warga sekitar yang tertuang dalam berita acara,”jelas Hendrawan.
Dalam surat kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut,lanjut Hendrawan, dari pihak ke l Pak Wardi siap memenuhi beberapa poin tuntutan dari warga dengan dibuktikan antara kedua belah pihak membubuhkan tanda tangan masing-masing dan disaksikan Kabid Penataan dan peningkatan kapasitas Lingkungan Hidup ( DLH ) Tubaba, bhabinkamtibmas Tiyuh Pulung Kencana, dan kanit intel polsek Tuba-tengah.
“Secara rinci tuntutan warga nanti akan disampaikan secara detail oleh Kabid Penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup DLH Tubaba, tutup hendarwan,” imbuhnya.
Sementara, pada kesempatan tersebut Sahrin, selaku Kabid Penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup mendampingi Kepala DLH Firmansyah, menyampaikan bahwa persoalan anatara pihak l pelaku usaha dan masyarakat sudah mencapai kesepakatan perjanjian.
“Dalam perjanjian tersebut, warga sekitar kandang memperbolehkan pengusaha ternak, untuk melakukan kegiatannya dengan sejumlah persyaratan pihak pemilik kandang akan mengupayakan, untuk meminimalisir aroma yang ditimbulkan ternaknya, ” katanya.
“Kemudian pihak ke l pak wardi siap meninggikan tembok kandang, serta mengupayakan obat yang bisa menetralisir aroma tak sedap, baik pakan maupun kotoran ternak, memindahkan pintu gerbang ternak, dan sanggup memperbaiki jalan yang rusak oleh kendaraan yang dilalui armada pengusaha dan pihak ke l telah bersedia,” jelasnya.
Sedangkan Johan, beserta sejumlah warga lainnya mengingatkan, agar pemilik usaha dapat menepati janjinya sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian tersebut.
“Kami akan menunggu realisasi pak Wardi selaku pemilik kandang, sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian, apabila tidak dilakukan, maka kami tidak segan-segan untuk menempuh jalur Hukum,” pungkasnya.(Reki)