Sidang Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW), Pujadi gantikan M. Nasir sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran
Spread the love

Lampungjaya.news, Pesawaran – Sidang Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW), Pujadi gantikan M. Nasir sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, di ruang sidang Gedung DPRD, Desa Way Layap, kecamatan Gedongtataan, Rabu (12/4/2021).

Dalam sambutannya Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang disampaikan oleh Sekda Kesuma Dewangsa mengatakan, selamat atas pelantikan PAW kepada pujadi.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, menyampaikan ucapan selamat kepada Pujadi, sebagai anggota DPRD Pesawaran (PAW) dan selamat bertugas,” ujar Kesuma Dewangsa.

Dia juga menjelaskan pengertian Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.

Di tempat yang sama, usai dilantik menjadi Anggota DPRD gantikan M. Nasir, Pujadi ajak seluruh masyarakat bersinergi melakukan pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tingkat Desa yang ada di Kabupaten Pesawaran.

”Pertama saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran pememerintah daerah baik provinsi atau pemerintah daerah kabupaten pesawaran dan juga jajaran dari partai kami sendiri yang selalu memberikan suport , memberikan dukungan sehingga proses keluarnya SK ini berjalan dengan lancar”.ucap nya.

“untuk kedepannya saya sehubungan posisi saya di komisi satu,akan mengawal Pemerintahan desa sebagai tugas pokok dari fraksi dan komisi tentang penggunaan anggaran pemerintah desa. pungkasnya.(Budi)