lampungjaya.news, Kotabumi – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nurani Rakyat (LSM GENURA) menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) lambat dalam menyikapi hasil keputusan Kasasi Mahkama Agung (MA) terkait sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2017 lalu.
Melalui Ketuanya, Fadri Eka Saputra mengatakan, belum adanya respon Pamkab Lampura terkait penyelesaian hukum atas keputusan kasasi tersebut dikhawatirkan menimbulkan opini yang kurang baik terhadap jalannya roda pemerintahan, khusunya di desa.
“Akan banyak penafsiran atas ditolaknya kasasi yang diajukan panitia pemilihan pilkades serentak tahun 2017 lalu,” kata Fadri, di sekretariat LSM Genura, Selasa (25/02).
Sebab menurutnya, keputusan MA tanggal 30 November 2018 yang menolak permohonan Kasas Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Lampura tahun 2017 ini telah diketahui luas di masyarakat.
Sementara, salinan keputusan tersebut telah disampaikan kepada masing-masing pihak yang bersengketa melalui Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi sejak 19 November 2019 lalu.
“Seharusnya sudah cukup waktu untuk pemerintah daerah berkoordinasi melalui instansi terkait untuk menyikapi keputusan tersebut,” ujar Fadri.
Untuk itu ia mendesak pihak pamkab memberikan penjelasan secara jelas dan terbuka kepada masyarakat. Hal ini penting agar tidak timbul permasalahan baru dalam upaya pemkab memulihkan kondisi Lampura yang tengah dirundung sejumlah masalah. Terlebih, diketahui bahwa di Kabupaten Lampura akan kembali menggelar pilkades serentak sebanyak 28 desa di 14 kecamatan pada pertengahan tahun ini.
“Jangan sampai berlarutnya penyelesaian hukum atas putusan kasasi MA ini menjadi bola panas dalam pelaksanaan pilkades serentak mendatang di tengah upaya pemerintah daerah menyelesaikan sejumlah permasalahan lain yang ada di Lampung Utara,” pungkas Fadri. (AND)