YS (22) Pelaku Speasialis Mobil Pick Up berhasil diamankan Polres Tulang Bawang.
Spread the love

Team Khusus Anti Bandit (tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis mobil pick up.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK. mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari selasa (25/02/2020), sekira pukul 03.30 WIB, di rumah korban.

Adapun idendititas korban yaitu Rohmanto (31), Berprofesi wiraswsta, warga Tulung Bohou, Kampung Tiuh Tohou, kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP sandy, Rabu(26/02/2020)

Mulanya korban bersama dengan 9 keluarga nyamengintai dua orang pelaku yang hendak mencuri mobil miliknya berupa pick up grand max, BE 8587 SJ, karna seminggu sebelum nya mobil milik kakak kandung korban juga hendak di curi tetapi berhasil di gagalkan.

Saat itu para pelaku sudah berhasil membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci letter T dan sedang berusaha menghidupkan mesin mobil, tetapi keburu diketahui oleh korban dan keluarganya sehingga para pelaku langsung melarikan diri ke arah bujung tenuk.

“Petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas,curat dan curanmor (C3) mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut,langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dalam semak-semak yang berada di pinggir sungai ,kampung Bujung Tenuk,Kecamatan menggala,” Ungkap AKP Sandy.

Pelaku yang berhasil di tangkap berinisial YS (22), berprofesi wiraswsta, warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan rekan pelaku berinisial Aberhasil kabur dan masuk dapftar pencarian orang (DPO)

didalam perkara ini,peugas kami menyita barang bukti(BB)berupa mobil pick up grand max BE 8587SJ. Milik korban dan dua kunci letter T serta tang yang merupakan alat para pelaku dalam melakukan aksinya.

Pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolres tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5kuhpidana tentang pencurian dengan pemberatan. Di ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Andre)