Mantan sekretaris Demokrat Lampung Fajrun Divonis 2 tahun penjara
Spread the love

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad divonis 24 bulan penjara.

Seusai mendengarkan vonis, pria yang biasa disapa Fajar ini langsung memeluk istrinya.

Fajrun menjalani sidang kasus penggelapan dana Rp 2,75 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/2/2020).

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Pastra Joseph Ziraluo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua 372 KUHP tentang Penggelapan.

Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ungkap Pastra.

Adapun pertimbangan putusan ini, kata Pastra, hal yang memberatkan terdakwa tidak konsisten dalam memberi keterangan.

“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya,” tegasnya.

Pastra pun memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menerima putusan ini atau pikir-pikir.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya menerima putusan yang telah dibacakan oleh Yang Mulia,” kata Fajrun.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

“Kami sesuai dengan apa yang disampaikan klien kami. Kami terima,” kata penasihat hukum terdakwa.

Putusan terhadap Fajrun ini masih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Seusai persidangan, Fajrun bergegas keluar area persidangan untuk menemui sang istri.

Sang istri menyambut Fajrun dengan pelukan sembari menangis.

Sementara Fajrun nampak tenang dan sabar atas putusan tersebut.

Fajrun Najah Ahmad alias Fajar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/2/2019).

Sekretaris DPD Demokrat Lampung ini menjalani sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim Pastra Joseph Ziraluo.

Dalam dakwan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Irma Lestari, terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan rangkaian kebohongan untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang pada bulan Maret 2017.

“Adapun perbuatan tersebut bermula ketika terdakwa ingin mendapat keuntungan dengan meminjam uang kepada saksi Namuri Yasir,” kata JPU.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Namuri Yasir melalui telepon untuk meminta bertemu di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung.

“Atas permintaan tersebut, saksi menyetujuinya dan baru dua hari kemudian saksi datang ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung untuk bertemu dengan terdakwa,” katanya.

Selanjutnya, beber JPU, terdakwa berbincang-bincang dengan menggunakan rangkaian kebohongan kepada saksi.

“Sebentar lagi tahapan pemilihan umum kepala daerah dimulai dan terdakwa mendapat perintah dari ketua DPD Partai Demokrat Lampung (saksi Ridho Ficardo mantan Gubernur Lampung),” ungkap JPU seraya menirukan pembicaraan saat itu.

Lanjut JPU, terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa saksi Ridho Ficardo mencari pinjaman dana yang jumlahnya Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.

Kepada saksi, kata JPU, uang tersebut nantinya dipergunakan untuk operasional Partai Demokrat Lampung.

Di antaranya, untuk mengumpulkan kader–kader Partai Demokrat di seluruh wilayah Lampung dan untuk biaya lobi-lobi partai lain.

“Terdakwa kemudian bertanya kepada saksi Namuri, apakah saksi saat ini memiliki uang dan memiliki uang. Terdakwa meminta tolong kepada saksi agar bersedia memberi pinjaman uang kepada terdakwa,” kata JPU

Mendengar perkataan dan permintaan terdakwa tersebut, saksi Namuri menjawab dan mengaku tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut.

“Terdakwa berusaha dan merayu saksi agar meminjamkan dan menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara meyakinkan akan dikembalikan paling lama 2 bulan dan akan memberi uang tambahan sebagai ucapan terima kasih,” terang JPU.

Tak hanya itu, terdakwa juga menjanjikan akan memperkenalkan saksi Namuri kepada Ridho Ficardo.

“Terdakwa juga menjanjikan saksi Namuri akan bicara dengan Gubernur Lampung agar memberi proyek atau pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga,” imbuh JPU.

Atas perkataan dan janji-janji tersebut, saksi Namuri percaya dan menyetujui permintaan terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp 2,75 miliar.

“Dengan ditemani oleh saksi Rustam Efendi dan saksi Sunarko, saksi Namuri ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung untuk menyerahkan uang,” katanya.

JPU menjelaskan, penyerahan dilakukan secara bertahap.

Pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,25 miliar.

“Namun sampai dengan waktunya, terdakwa tidak mengembalikan uang sejumlah Rp 2,75 miliar ditambah uang terima kasih dan tidak pernah memperkenalkan saksi Namuri menemui saksi Ridho Ficardo,” jelas JPU.

JPU menuturkan, seluruh uang yang telah terdakwa terima dari saksi Namuri juga tidak terdakwa pergunakan untuk kepentingan operasional Partai Demokrat Lampung.

Terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa tidak mengembalikan seluruh uang milik saksi Namuri, sehingga pada akhir bulan Agustus 2017 saksi dan terdakwa melakukan pertemuan untuk kepastian pengembalian uang. Terdakwa kemudian meminta waktu akan mengembalikan seluruh uang sampai pada akhir bulan September 2017 dengan surat tertulis,” terang JPU.

“Namun karena sampai dengan waktu yang telah dijanjikan oleh terdakwa tersebut terdakwa tidak juga mengembalikan seluruh uang, saksi Namuri melaporkan terdakwa ke Polresta Bandar Lampung dan diproses secara hukum,” imbuh JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. (Jepri AS)