
Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung menjaring 29 pemuda yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Mereka terjaring razia di Pekon Ampai, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (17/01/2020).
Dari 29 orang itu, tes urine menunjukkan 19 orang di antaranya positif menggunakan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menuturkan, awalnya petugas melakukan sweeping untuk memburu seorang DPO berinisial L.
“Dari 29 orang yang kita amankan, penyidik mengambil urine mereka masing-masing. Hasilnya, 19 orang positif,” kata Shobarmen, Selasa (20/01/2020).
Meski 10 orang negatif, kata Shobarmen, ada kemungkinan mereka berniat membeli narkoba.
“Tapi, diduga semuanya hendak membeli narkoba. Ini masih kita kembangkan,” lanjut Shobarmen.
Shobarmen menuturkan 29 orang yang diamankan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
“Mereka ini mau menjual dan membeli narkotika jenis sabu. Hasil interogasi para terduga yang diamankan ini, betul bahwa mereka mau membeli narkotika kepada L yang merupakan target kita,” tuturnya.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Sastra Budi menjelaskan, pengejaran terhadap L juga dilakukan berdasarkan pengungkapan perkara lainnya.
“Sebelumnya kami menangkap Rizki Ridho dan Ismawati di sebuah kontrakan di Jalan Lada, Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Jumat (17/01/2020),” katanya.
Dari hasil penangkapan, kata Sastra, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan satu bungkus serbuk warna biru diduga pil ekstasi.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari L (DPO). Jadi untuk total barang bukti yang kita sita berupa 12 paket sabu, satu bundel plastik klip bekas pakai, seperangkat alat isap sabu, dua paket sabu, dan satu bungkus serbuk warna biru pil ekstasi,” tandasnya.(Jepri AS)