Lampungjaya.news, Pringsewu – Seorang pelaku penipuan dan penggelapan dan Curas berinisal GA (20) warga Pekon Way Manak Kecamatan Pugung Tanggamus berhasil di bekuk Team Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.
Karena berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian saat dilakukan upaya pengembangan kasus akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di salah satu kakinya.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH menuturkan, pelaku di GA dilakukan penangkapan di tempat persembunyianya di wilayah Kota Bandar lampung pada Senin (16/8/21) pukul 20.00 WIB.
Darinya turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda vario No.Pol F 5922 IC.
Dijelaskan Kapolsek, pada awalnya pelaku diburu terkait perkara penipuan dengan penggelapan yang dilaporkan oleh korban Istianah (20) warga Pekon Sumberejo kecamatan pagelaran kepada pihak kepolisian pada 14 Agustus 2021.
“pelaku akhirnya dapat kami amankan di tempat pelariannya di seputar kota bandar lampung, selain itu Barang Bukti hasil kejahatan juga berhasil kami amankan” tutur kapolsek
Namun ditengah proses penangkapan dan pengembangan kasus pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan
Dalam proses penyelidikan pelaku dijerat dengan pasal 377 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)