Lampungjaya.net, Way Kanan – Survey Pelayanan Publik di dua SKPD
usai melakukan pembinaan survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan bublik pada pemerintah Kabupaten Way Kanan Ombudsman perwakilan Provinsi Lampung dalam rangka yang dipimpin Nurakhman Yusuf melakukan survey pelayanan publik Ke Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Diawali di dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu ombudsman melakukan survey dua pelayanan Publik yakni Izin optic dan izin mengelola Limbah B3.
Dari Survey Izin optic dan izin mengelola Limbah B3, Ombudsman republik indonesia perwakilan Lampung memberikan predikat hijau.
Selanjutnya pada dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil dari 15 Produk Layanan. Ombudsman mengambi Sample dua jenis pelayanan yakni surat keterangan pindah dan pembuatan surat keterangan pindah keluar negeri.
Dari kedua sample tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapatkan predikat kuning.
Terkait dengan survey sample pelayanan public di dua SKPD tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos., M.IP menginstruksikan satker pelayanan publik untuk berbenah sesuai dengan Indikator kepatuhan layanan publik.
Beberapa indikator yang dimaksud yakni Loket khusus, SOP, sistem informasi pelayanan publik elektronik yang memuat standar pelayanan dan jenis pelayanan. (INDERA)