Lampungjaya.net, Way Kanan – Bupati Raden Adipati Surya, didampingi Wakil Bupati DR. Edward Antony dan Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, menyambut kedatanganan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, beserta jajaran di Ruang Rapat Utama Kabupaten Way Kanan.
Dalam rangka Pendampingan Oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Senin (10/06/2019)
Dalam sambutannya, Bupati Raden Adipati Surya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan tersebut serta ucapan terima kasih atas kerjasama yang terjalin dengan harapan kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman terkait dengan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat agar menjadi lebih baik.
“Saya berharap Ombudsman sebagai penilai survey kepatuhan pelayanan publik dapat menjelaskan secara rinci dan mendetail kepada kami kekurangan-kekurangan yang ada dan solusi untuk memperbaiki kekurangan tersebut, sehingga kami Pemerintah Kabupaten Way Kanan dapat meningkatkan kualitas dalam melaksanakan pelayan publik kepada masyarakat dan masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi”, ujar Bupati Raden Adipati Surya yang juga mengatakan bahwa pada Tahun 2018 nilai kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Kabupaten Way Kanan adalah 42,29 atau pada zona merah. Dan Pada tahun 2019 ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperoleh nilai zona hijau dalam kepatuhan terhadap setandar pelayanan pulik.
Selanjutnya, kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan publik khususnya yang masuk dalam penilaian agar dapat lebih mencermati dan melaksanakan saran serta solusi perbaikan yang diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam meningkatkan nilai kepatuhan pelayanan publik untuk Tahun 2019 dan seterusnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Adipati juga menerangkan beberapa rekomendasi dari Kegiatan Pendampingan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yang digelar oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada tanggal 2 Mei 2019 lalu, yaitu terdapat perbedaan penilaian pada Tahun 2019 karena berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dimana Dinas Perizinan terutama yang memberikan layanan izin berusaha wajib menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). DPMPTSP agar menyesuaikan Kewenangannya dengan Peraturan tersebut serta harus menyesuaikan seluruh standar pelayanan dengan mekanisme pelayanan OSS sesuai Peraturan Pdemerintah Nomor 24 tahun 2018.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah agar mendata ulang seluruh produk pelayanan administratifnya (perizinan dan non perizinan) pasca penyesuaian dengan PP 24 Tahun 2018. Dinas Kominfo agar mengupdate Data layanan, mekanisme, prasyarat dan jangka waktu dalam pelayanan publik di dalam website resmi Pemerintah Daerah. Dan untuk Sistem Informasi Pelayanan Publik, setiap Organisasi perangkat daerah harus menggunakan elektronik/website.
Kemudian, dalam menindaklanjuti hasil kegiatan pendampingan tersebut telah dilakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yaitu Penerapan Layanan Izin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Menyusun Standar Pelayanan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak terkait dan Meng-update seluruh jenis pelayanan dan memberikan informasi pelayanan publik kepada masyarakat melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Way Kanan www.waykanankab.go.id.
Ditempat yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam arahannya mengatakan bahwa Bupati Way Kanan merupakan Kepala Daerah ketiga yang berkomitme tinggi dalam memberikan pelayanan publik, karena komitmen yang tinggi dari Kepala Daerah sangat dibutuhkan begitupun dengan komitmen kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Bagian yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Komunikasi yang baik juga sangat dibutuhkan dalam memahami syarat-syarat pemenuhan penilaian Standar Pelayanan Publik. Ada beberapa tahapan dalam penilaian Ombudsman yaitu penilaian Standar Pelayanan Publik dimana akan diambil secara acak 5 produk layanan pada SKPD penyedia layanan publik untuk dievaluasi dan dijelaskan kekurangan serta cara perbaikannya. Selanjutnya pemahaman produk layanan yang dimiliki oleh penyedia layanan juga sangat menenukan dan harus ada maklumat pelayanan dalam produk layanan yang dimiliki,” terang Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf.
Diketahui, pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Standard Pelayanan Publik dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, serta dilakukan evaluasi Standar Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai contoh dari Penilaian Standar Pelayanan Publik. (INDERA)