
Lampungjaya.news, Menggala – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) gelar rapat paripurna internal pembicaraan tingkat ll atas rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD setempat. rapat tersebut diadakan di ruang rapat lantai dua DPRD, Rabu (13/05/2020)
Rapat tersebut di buka langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Mursidah dari fraksi partai PAN dan juga rapat tersebut dihadiri 39 angota DPRD dan satu anggota yang absen.
Tata tertib tersebut adalah Pembatasan sosial dengan pola social distancing menyimpulkan aktivitas belajar mengajar dan diganti dengan belajar di rumah melalui metode pemanfaatan pembatasan aktivitas yang melibatkan kerumuman masa dan sebagainya juga di batasi penetapan langkah Pembatas Sosial Bersekala Besar (PSBB) di beberapa wilayah dan daerah.
Wakil Ketua II DPRD Tulangbawang, Mursidah mengatakan, semua itu bergantung pada dukungan semua elemen masyarakat di indonesia termasuk masyarakat Tulangbawang.
“Mari kita bersatu dan menyatukan langkah mengatasi Covid-19 jangan sampai langkah besar pemerintah pusat tersebut menjadi sia-sia. Oleh karena kurang kesadaran kita,” ucap Mursidah.
Dirinya mengatakan “Semoga pandemi Covid-19 ini segera berlalu khususnya d Kabupaten Tulangbawang berikhtiar di sertai doa semoga Allah SWT meridhoi dan wabah ini segera sirna dari bumi pertiwi,” ujar dia.
Dia melanjutkan, penyelenggaraan rapat paripurna kali ini terasa dalam nuansa yang berbeda ini adalah tanggungjawab sebagai lembaga legislatif menjalakan kewajiban dengan menyelenggarakan tugas dan menyikapi kondisi bangsa yang tengah berada dalam suatu siaga pandemi Covid-19.
“Langkah dan energi telah di arahkan untuk mengahadapi kondisi yang kurang menyenangkan ini, pemerintah pusat dengan sekuat tenaga dan kemampuan mengatasi permasalahan ini,” tutup dia.(andre)