Lampungjaya.news, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali melakukan operasi yustisi penegakan dan penindakan protokol kesehatan Covid-19, Rabu (16/9/2020).
Operasi yang melibatkan aparat gabungan dari Dinas Perhubungan, Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, unsur TNI-Polri serta Satgas Covid-19 Kecamatan ini menyasar jalan-jalan protokol di Kecamatan Merbau Mataram dan pintu masuk Kota Kalianda.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Mulyadi Saleh yang memimpin operasi yustisi di Kecamatan Merbau Mataram mengatakan, operasi itu bertujuan mengingatkan warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Menurutnya, masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Mengingat kasus konfirmasi positif Covid-19 yang semakin meningkat.
“Sesuai arahan pak bupati, H. Nanang Ermanto, pemerintah daerah harus mengambil peran untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dan hari ini kita lakukan operasi yustisi bersama unsur Uspika Kecamatan Merbau Mataram,” terang mulyadi disela kegiatan itu.
Pada operasi kali ini, aparat gabungan berhasil menemukan puluhan warga yang tidak mengenakan masker. Sejumlah hukuman dan teguran diberikan seperti push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca isi Pancasila secara lantang.
Dilain tempat, Pemkab Lampung Selatan bersama jajaran Shabara Polres Llampung Selatan dan Koramil Kalianda menggelar operasi yustisi di pintu masuk Kota Kalianda tepatnya di Tugu Teratai Simpang Simpur, Jalan Kolonel Makmun Rasyid, Kalianda.
Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Lampung Selatan, Hendry Gunawan mengatakan, operasi gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 itu melibatkan unsur Pol PP dan aparat TNI-Polri.(*/red)