Pencoblosan Surat Suara di 991 TPS berjalan Tertib dan Sukses.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa pelaksanaan pencoblosan di 991 TPS se Kabupaten Way Kanan secara umum berjalan lancar tertib dan sukses. memang sempat dikhawatirkan turunnya hujan saat pagi hari ini untuk beberapa wilayah, namun jelang pukul 9 pagi hujan sudah reda sehingga pemilihan dapat berjalan, dan masyarakat juga mematuhi waktu pencoblosan sesuai dengan yang tertera di form C-Pemberitahuan. Pukul 13.00 KPPS mulai menghitung perolehan suara dalam formulir Plano C-Hasil.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui hasil penghitungan atau hasil upload dari foto C-Hasil Plano dapat membuka akses di laman https://pilkada2020.kpu.go.id karena KPU tidak melakukan hitung cepat atau tabulasi data manual, hitung cepat dan sejenisnya dari seluruh TPS. KPU menggunakan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu hitung dan alat kontrol dari semua TPS yang memuat hasil foto Form C-Hasil Plano dari seluruh TPS untuk nanti dijadikan sebagai bukti saat rapat rekapitulasi di tingkat PPK.

Sesuai PKPU 5 tahun 2020 bahwa Tahapan rekapitulasi tingkat TPS pada tanggal 9 Desember, penyampaian hasil perolehan suara di TPS oleh PPS kepada PPK tanggal 9-11 Desember. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat PPK tanggal 10-14 Desember, Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan di PPK kepada KPU tanggal 10-16 Desember, Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten tanggal 13-17 Desember.

Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat pengumuman Kabupaten/Kota dan melalui laman KPU tanggal 13-23 Desember 2020. Dan penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregisterasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.(*/red)