Pengadilan Negeri Tuba Kembalikan Aset Pemda yang tidak digunakan.
Spread the love

Lampungjaya.news, Tulang Bawang – Terkait hibah aset milik Pemkab Tulang bawang kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Menggala Bekas Kantor Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pada tahun 2016 yang berada di jalan lintas timur.

Aris Fitra Wijaya, SH.,MH selaku ketua pengadilan negeri (PN) membenarkan aset pemkab tuba menghibahkan kantor diklat untuk PN Menggala ” Benar Pemkab Tuba Memberikan Hibah ke PN Menggala.

Tahun 2016 yang lalu, ”Tapi percuma dihibahkan ke PN Menggala kalau tidak terpakai, mendingan kami kembalikan lagi kepada Pemkab Tuba, Agar bisa digunakan Pemkab Tuba Ujar Aris Fitria Wijaya sambil tersenyum kepada awak media senin (29/06/2020).

Aris Fitra Wijaya juga menambahkan ,”Pengembalian Aset Pemkab Tuba tersebut, dikarenakan kantor PN Menggala sudah mempunyai sertifikat yang jelas dan sudah terdaptar di Makamah Agung (MA) kata Ketua PN Menggala Aris Fitra.

Aris Fitra Wijaya juga meminta,” Untuk bagian Aset Pemkab Tuba bisa kordinasi ke PN Menggala, terkait akan di pulangkan Bagunan Diklat Tersebut kepada Pemkab Tuba lagi, ” Karena percuma bagunan tersebut tidak terpakai, mendingan dikembalikan lagi ke Pemkab Tuba. Agar bisa di pergunakan Pemkab Tuba lagi.Tutup nya
(andre)