Lampungjaya.news, Way Kanan – Permasalahan yang berlarut-larut antara warga di 8 Kampung dengan PT PLP Bumi Àgung, alhamdulliah telah menemukan titik terang, dan mulai tanggal 26 April 2024 pabrik sudah dapat beroperasional seperti biasa kembali.
Keberhasilan mediasi ini berkat perjuangan dan juga kerja keras Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos., M.Ip yang memimpin jalannya rapat mediasi di ruang rapat Buay Pemuka Pangeran Ilir. Kamis (25/04/2024).
Permasalah selama ini terjadi karena banyak karyawan yang diberhentikan tanpa sepengtahuan Kepala Kampung. Rasa tidak terima warga yang diberhentikan oleh PT PLP Bumi Agung secara sepihak, serta tidak adanya kepastian warga untuk diperkerjakan kembali, inilah yang telah memicu kesepakatan warga dari 8 kelapa Kampung untuk melayangkan protes kepada PT PLP, karena telah merugikan masyarakat sekitar.
Berkat kepiawaian Sekdakab Way Kanan Saipul, S.Sos., M.Ip yang memang terkenal dengan sering membantu masyarakat yang bermasalah dengan perusahaan, akhirnya disepakati semua tuntutan dari warga dipenuhi, kemudian pabrik sudah dapat beroperasi kembali.
“Pemerintah Kabupaten Way Kanan selalu akan membantu masyrakat yang merasa di rugikan oleh perusahaan atau sebaliknya. “Tegas Saipul.
“Alhamdulliah semua tuntutan masyarakat dari 8 kampung dapat di terima, dan PT PLP Bumi Agung mulai besok pabrik dapat beroperasional kembali.” Tutup nya.
Dalam mediasi ini disepakti bahwa PT PLP Bumi Agung akan beroperasioal kembali dan tidak ada hambatan lagi bagi masyrakat untuk mengirim sawitnya ke pabrik, Pihak PT PLP akan menperbaiki komunikasi dengan kepala kampung dan warga , pihak PT PLP akan merekrut warga yang ada di sekitar pabrik dan terkai 4 karyawan yang akann dilaporkan Kepolda akan di tarik laporannya.
Hadir dalam acara mediasi ini kabag OPs Polres pasi intel Kodim, jajaran Pemda, camat Kakam dan manajemen PT PLP dihadiri pak HALIM. (smsi_wk)