Lampungjaya.news, Sukadana – Pjs Bupati Lampung Timur, Fredy menerima Kunjungan Kerja Ombudsman dalam rangka Percepatan Pemenuhan Standar Pelayanan publik Daerah Kabupaten Lampung Timur, yang bertempat diruang kerja Pjs Bupati, senin(5/10/2020) dalam acara ini dihadiri Asisten III, Inspektur, Kadis Sosial, Kadis Perhubungan, Kabag Organisasi Dan Direktur RSUD Sukadana. Selanjutnya dalam rombongan ombudsman yaitu Nur Rakhman Yusuf S. Sos (Kepala Perwakilan), Upi Fitriyanti, S. P., M. Si (Kepala Keasistenan Bidang pencegahan Maladministrasi), Hardian Ruswan, S.I.P Dan Shintiya Gugah Asih, S.I.P, M. I. P
Dalam Percepatan Pemenuhan Standar Pelayanan publik di sampaikan ombudsman bahwa “Penilaian sendiri menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Pasal 15 dan Bab V UU Pelayanan Publik.
Per-variabel dilihat sisi ketampakan fisik pada penyelenggara layanan administratif baik tingkat pusat maupun daerah. Standar pelayanan yang harus nampak secara fisik sendiri sedikitnya meliputi persyaratan layanan, biaya/tarif, mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk pelayanan, maklumat pelayanan, sarana pengukur kepuasan layanan, mekanisme pengaduan dan pelayanan, sarana, prasarana, fasilitas khusus bagi anggota masyarakat tertentu.(*/red)