Polres Way Kanan Amankan Pelaku Penganiayaan Sekaligus Pemilik Senpira Ilegal
Spread the love

WAYKANAN, (Lampungjaya.net) :EJ (35) warga Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, saat diamankan di Polres Way Kanan.

Tim TEKAB 308 Polres Way Kanan bersama Satnarkoba Polres Way Kanan selain berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sekaligus juga tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api dan amunisi aktif tanpa dokumen yang sah. Kamis (9/5/2019).

Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro melalui AKP Yuda Wiranegara, mengatakan bahwa pengungkapan ini juga melibatkan satnarkoba Polres Way Kanan yang saat itu mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba, yang sangat meresahkan masyarakat.

Dari informasi yang diperoleh pada hari kamis tanggal 09 Mei 2019, sekitar pukul 05.30 WIB tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Satnarkoba Polres Way Kanan akhirnya melakukan penyelidikan, maka didapatkan seorang pelaku yang sedang berada di pos ronda di Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan membuang sebungkus kotak rokok yang berisi 2 paket sabu-sabu namun berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Ketika di lakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan juga satu pucuk senjata api rakitan (senpira) berwarna silver berisi 5 butir amunisi aktif dan 1 amunisi sudah di ledakkan.

Yuda melanjutkan, pelaku berinisial EJ (35) warga Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, yang bersangkutan merupakan pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Dusun Pulau Seribu Kampung Bumi Agung, yang dialami korban Suroto (37) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan pada hari Rabu (06/02) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.

“Saat itu korban Suroto dihentikan oleh tersangka EJ dan SI dengan menggunakan sepeda motor, kemudian EJ menampar telinga kiri dan kanan korban ditambah tersangka IB mencekik dan menampar korban. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan, pelaku EJ akan kita tindak tegas untuk kepemilikan senpi dan amunisi. Hal itu bertentangan dengan hukum, termasuk dari mana mendapatkan senjata api rakitan dan amunisinya ini juga akan kita dalami,” terangnya.

Yuda menambahkan, “Pelaku dan barang bukti kini di Polres guna penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan untuk senpira akan diancam menggunakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Selain itu mengenai narkoba, pelaku akan dikenai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas Tahun. (ENDOK)