Lampungjaya.news, Way Kanan – Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, pemerintah telah mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakat ketika berada dan beraktivitas di luar rumah. Hal ini juga sesuai anjuran WHO, guna mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
Merespons hal tersebut, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, membagikan langsung masker kepada masyarakat di dua tempat yakni di Pasar KM 2 dan Pasar Baradatu Way Kanan. Selain membagikan masker Adipati juga membagikan Alat Pelindung Diri (APD) dan Termogan ke Puskes serat ke Kecamatan.
“Kita juga tak mengetahui siapa yang terinfeksi Covid-19, karena orang tanpa gejala juga bisa menjadi pembawa virus Corona,” ungkap Adipati, Selasa (8/4/2020).
Masker yang dibagikan kepada masyarakat adalah masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berulang kali. Sesuai hasil penelitian dimana masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 persen. Dengan demikian masyarakat diharapkan, untuk tetap jaga jarak saat berada di luar (physical distancing), minimal satu sampai dua meter dan apabila tidak memiliki kegiatan penting di luar sebaiknya tetap tinggal di rumah. (*/red)