Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018
Spread the love

Lampungjaya.net, Way Kanan – Bupati Raden Adipati Surya, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Senin (27/05/2019)

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Edward Antony, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten H. Saipul, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, Inspektur, Sekretaris DPRD, kepala dan unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten, RSUD ZAPA, Sekretaris Korpri, serta Camat Se-Kabupaten Way Kanan.

Menyampaikan sambutan tertulisnya, Raden Adipati Surya mengatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disusun dan disampaikan kepada DPRD adalah perwujudan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 320 Ayat (1) tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 serta amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 khususnya pasal 298 Ayat (1).

“Dalam Raperda Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2018 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu, dimana Kabupaten Way Kanan mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan perolehan opini tertinggi dari BPK RI atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang tentunya merupakan buah kerja keras kita semua baik eksekutif maupun legislatif”, ujar Bupati yang akrab disapa Adipati itu.

Selanjutnya, juga disampaikan dalam Raperda tersebut dimuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas laporan Keuangan.

“Pemda Way Kanan pada Tahun 2018 menerima Total Pendapatan Daerah sebesar Rp1,38 Triliun dan melakukan belanja serta transfer sebesar Rp1,5 Triliun, selanjutnya Pembiayaan Netto sebesar Rp123 Miliar, sedangkan SILPA akhir Tahun 2018 adalah Rp7,9 Miliar. Kemudian pada neraca per 31 Desember 2018 Pemda Way Kanan memiliki total Aset sebesar Rp2,12 Triliun, Kewajiban sebesar Rp23 Miliar dan Ekuitas dana sebesar Rp2,1 Triliun”, Pungkas Bupati Adipati. (Indera)