Lampungjaya.news, Gedung Aji – Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah dua kali menjadi residivis.
Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curas tersebut terjadi hari Kamis (09/04/2020), sekira pukul 14.30 WIB, di lapak jual beli getah karet yang ada di Kampung Bangun Rejo.
“Korban Indah Kurniati (22), perempuan, berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian curas tersebut korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 2,3 Juta,” ujar Iptu Suhardi, Selasa (14/04/2020).
Lanjutnya, saat melakukan aksi curas pelaku ini datang sendirian ke lapak karet milik korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX, setelah bertemu dengan korban lalu pelaku meminta dibelikan satu bungkus rokok, saat itu korban menyuruh adiknya yang sedang berada di lapak tersebut untuk membelikan rokok.
Usai menerima rokok dari korban, seketika pelaku mengeluarkan sepucuk senjata api (senpi) dan sebilah golok, yang mana senpi tersebut ditodongkan ke arah korban dan goloknya ditodongkan ke arah adiknya korban. Pelaku langsung menarik tas korban yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 2,3 Juta sambil berkata “serahkan tas kamu, kalau gak saya tembak kamu”, kemudian kabur dengan sepeda motor miliknya.
Kapolsek menerangkan, berbekal laporan tersebut, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Selasa (14/04/2020), sekira pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang melintas di jalan lintas timur (Jalintim), Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
“Pelaku tersebut berinisial YI als AA (35) berprofesi nelayan, warga Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji. Saat akan ditangkap, pelaku ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan golok sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di betis kaki kanannya,” terang Iptu Suhardi.
Dari tangan pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepucuk senpi mainan, sebilah golok dan sepeda motor Honda Blade tanpa plat nomor.
Untuk diketahui pelaku ini sudah dua kali menjadi residivis yaitu tahun 2016 kasus curas di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan tahun 2018 kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Gedung Aji.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(andre)