
Lampunhjaya.news, Way Kanan – Setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan melaksanakan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKam Tahun 2024 dan menetapkan Peraturan Kampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Banjar Mulya Tahun Anggaran 2024. Senin (05/05/2024)
Kegiatan ini dilakunan sebagai bentuk transparasi administrasi dalam pengelolaan keuangan kampung Banjar Mulya selama periode tahun anggaran.
Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana APBKam Tahun Anggaran 2024 dibahas dan ditetapkan bersama antara Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kampung Banjar Mulya dalam forum sidang bersama.
Novi yulianti menjelaskan, Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi, Laporan Realisasi APBKam 2024 telah dibuatkan baliho dan dipasang di tempat strategis di Kampung Banjar Mulya dan bisa disaksikan oleh masyarakat sekitar.
Selain Baleho Realisasi APBKam Tahun 2024, Kampung Banjar Mulya juga telah membuat Baleho yang sama besar dengan memuat isi APBKam Tahun Anggaran 2025 yang akan kita kerjakan.

“Kita melaksanakan kegiatan ini agar semua masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat dengan mudah mengakses informasi tentang laporan keuangan yang dilakukan oleh Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu Way Kanan.
Mudah-mudahan Baliho yang kita sajikan ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang telah kita lakukan dan tertuang dalam APBKam Banjar Mulya, “terang Novi. (LJ)