Lampungjaya.news, Way Kanan – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (29/7/2021).
Tersangka berinisial RA (25) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham dan ALS (26) di KM 5 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkapnya.
Penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira jam 16.30 Wib, petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan satu orang laki-laki berinisial BK diduga sebagai pengedar dikediamannya di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Masih ditempat sama, saat bersamaan petugas mendapati dua orang laki laki inisial RA dan ALS saat di belakang rumah saudara BK yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diketemukan didepan keduanya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap (BONG), 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai dan 3 (tiga) lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai.
Atas kejadian itu, tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.(**)