Sedang Membawa Sabu, Seorang Pemuda ditangkap Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Pesawaran – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan Pemuda bernama Firman Abi Yoga Warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Katon ditangkap di Desa Sri mulyo Kecamatan Negeri katon Kabupaten Pesawaran, Rabu (06/01/2021).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 12 / I / 2021 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 6 januari 202.

“Bermula informasi dari masyarakat bahwa di TKP dijadikan perlintasan pelaku penyalahguna membawa narkotika jenis sabu, dari info tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan terhadap pelaku dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata dia.

Jalan lintasan yang dimaksud berada di Desa Sri mulyo Kecamatan Negeri Katon. Kemudian, tersangka Firman dan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebilanjut.

“Pelaku telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” tegas dia.(Budi)