Lampungjaya.newe, Way Kanan – Tekab 308 Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil mengamankan DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan(curas) sasaran kendaraan bermotor di Jalan Umum, Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Jum’at (28/8/2020).
Tersangka inisial ED alias Jemble warga Kampung Way Tuba Asri Kecamtaan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba IPTU Mahbud Junaidi menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis, tanggal 07 Juni 2018 pukul 20:00 WIB, pada saat korban Adi Soni Saputra diajak keliling sekitar Way Tuba sewaktu korban hendak pulang sesampai di Kampung Way Tuba Asri diajak oleh pelaku Asep Kurnia kearah Kampung Bandarsari menuju Kampung Suma Mukti.
Setiba ditengah perjalanan di kebun karet pelaku ED bersama 3 (tiga) rekan pelaku memepet korban dan memukul korban dibagian bahu kanan dan menendang dibagian paha kanan sehingga terjatuh diparit pinggir jalan lalu pelaku mengambil sepeda motor milik korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Way Tuba.
Kronologi penangkapan pada hari Rabu tangal 26 Agustus 2020 pukul 10:00 WIB TEKAB 308 Polsek Way Tuba mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di daerah Kawasan Sregit Kecamatan Pagar Dewa Sekincau Kabupaten Lampung Barat.
Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke mako Polsek Way Tuba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara untuk, barang bukti sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Asep Kurnia, Dedi Siswanto Dan Eko Palupi.
Tersangka dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” Kata IPTU Mahbud Junaidi.(*/red)