Sikapi Putusan Kasasi, Pemkab Lampura Akan Berkoordinasi
Spread the love

Lampungjaya.news, Kotabumi – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) masih akan melakukan koordinasi untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi perdata terkait sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2017.

Padahal, pemberitahuan putusan tersebut telah disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi kepada pihak yang bersengketa sejak 19 November 2019 lalu.

Diketahui, dalam putusan MA No : 3174.K/PDT/2018 tanggal 30 November 2018 tersebut menyebutkan bahwa (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I yakni panitia pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara dan pemohon kasasi II, Presiden RI cq. Menteri Dalam Negeri, cq. Gubernur Lampung dan cq. Bupati Lampura.

Melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemkab Lampura, Hendri, SH. Mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan menggelar rapat dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PBMD) serta pihak tarkait tentang tindak lanjut dari keputusan kasasi tersebut.

“Mohon bersabar, saya akan meminta petunjuk pimpinan dan akan merapatkannya dahulu dengan PBMD serta pihak tarkait, biar kita satu suara. Sudah ada instruksi pimpinan untuk mengadakan rapat,” kata Hendri melalui sambungan telepon, Senin (17/02) kemarin.

Sementara, melalui Humas PN Kotabumi, Imam Munandar SH. MH. menjelaskan bahwa PN Kotabumi menerima pemberitahuan putusan Kasasi pada tangal 6 November 2019. Kemudian oleh pihaknya, pemberitahuan tersebut disampaikan kepada pihak pemohon I dan pemohon II serta termohon yakni Samsi Eka Putra pada tangal 19 November 2019. (Sandi)