
Lampungjaya.news, Pringsewu – Seorang ayah di Pringsewu Lampung, tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih berstatus anak dibawah umur, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada dirumah dan dalam pengaruh minuman keras. Sabtu, (11/03/2023).
Tersangka berinisial DM (39), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Pagelaran Polres Pringsewu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022, dengan TKP dirumah Tersangka sendiri yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.
“Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar,” ujar Kapolsek Pagelaran.
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kapolsek, berawal kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban.
“Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya,” bebernya.
Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.
“Tersangka sendiri berhasil kami amankan dirumahnya pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 11.30 Wib. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali, yaitu pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022.
“Terhadap korban NS, tersangka melakukan sebanyak 1 kali, sedangkan terhadap korban KH, sebanyak 2 kali,” ungkapnya.
Saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban, tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.
“Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya.
Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).
“Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya,” terangnya
Lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)