Tekab 308 Polres Way Kanan Amankan DPO Pelaku Curanmor
Spread the love

Waykanan-lampungjaya.net, Way Kanan -Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di Terbanggi Besar Lampung Tengah, tersangka inisial SB (19) warga Kampung Pasar Baru Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (13/04/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan, tersangka mengambil motor korban Darmawan pada tanggal (19/11 2017) di Dusun Hujan Mas Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kemudian, Tim tekab 308 Polres Way Kanan di backup oleh Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari jumat (12/04/2019)

Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka berserta braang bukti satu unit HP merk xiomi redmi 4a warna rosegold dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” terangnya.(bro)