Tekab 308  Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Pungli Jalinsum Way Kanan
Spread the love

WAYKANAN, (Lampungjaya.net) : Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki yang diduga melakukan pungli dan membawa batu untuk menakuti sopir yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (jalinsum) Kampung Tanjung Raja Giham, Waykanan, malam Kamis (02/5)

Pelaku berinisial SP (24) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (4/5/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat reskrim AKP Yuda Wiranegara, mengatakan Saat tim tekab 308 Polres Way Kanan sedang melakukan patroli malam guna menjaga Kamtibmas diwilayah hukum Polres Way Kanan agar tetap kondusif, di Jalan lintas sumatera tepatnya Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, pada malam Kamis (02/5) sekitar pukul 21.00 WIB melihat ada seorang pemuda memaksa menghentikan pengemudi kendaraan Fuso merk hyno warna hijau.

“Adapun modus pelaku menggunakan sepeda motor lansung memepet kendaraan bermuatan, untuk menghentikan kendaraan memaksa meminta uang sambil mengancam, “kalau gak saya pecah kaca kamu” kata pelaku sambil menunjukkan batu yang dipegangnya.

Karena takut sopir bermuatan batu bara ini menuruti kemauan pelaku dengan melemparkan uang Rp.10 Ribu, namun pada saat bersamaan tiba-tiba dari arah belakang mobil korban datang Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan langsung menangkap pelaku,” terangnya.

Yuda, menambahkan “Saya menghimbau kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke kantor atau pos polisi terdekat akan ditindak lanjuti.

“Sedangkan untuk pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” terangnya. (ENDOK)