
Lampungjaya.news, Way Kanan – Viralnya berita salah satu Anggota DPRD Way Kanan ditangkap oleh BNN Provinsi dan langsung direhabilitasi dipusat rehabilitasi Lido Kalianda, Badan Kehormatan DPRD Way Kanan akhirnya angkat bicara dan akan telusuri kebenaran kabar tersebut.
Dalam siaran pers Ketua Badan Kehormatan Azis Muslin.SS yang didamping oleh Abu Rizal Setiawan.SH menjelaskan, bahwa Badan Kehormatan mulai hari sudah menjalankan tugasnya untuk segera memproses kasus keterlibatan salah satu Oknum Anggota DPRD AS dari Partai PAN yang sempat tenggelam beritanya akhirnya viral kembali. Senin, (30/05/2022).
“Setelah melalui rapat internal Badan Kehormatan dan dihadiri oleh 3 dari 5 jumlah anggota diantaranya Ketua Azis Muslin.SS, Anggota Abu Rizal Setiawan .SH dan Tukiman serta juga dihadiri oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Yusron Lutfi, “kami Badan Kehormatan DPRD Way Kanan dalam rangka menyikapi pemberitaan media massa terkait Anggota DPRD Way Kanan atas nama AS maka telah disepakati bersama melalui Berita Acara Kesepakatan yang berisi ;
- Rapat Badan Kehormatan DPRD Way Kanan dilaksanakan dalam rangka menjaga moral, martabat, kerhormatan, citra dan Krebilitas Anggota DPRD Way Kanan.
- Badan kehormatan akan bekerja melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Perundang-undang yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas Badan Kehormatan juga mempunyai wewenang :
- Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan.
- Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait, termasuk minta dokumentasi ataupun bukti lain.
- Menjatuhkan sangsi Kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Tata Tertib DPRD, bahwasannya Badan Kehormatan Belum bisa menindaklanjuti pengaduan apabila hanya berdasarkan pemberitaan, tetapi Badan Kehormatan DPRD Way Kanan baru bisa menindaklanjuti Pengaduan apabila Dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD disampaikan melalui pengaduan secara tertulis.
- Badan Kehormatan akan menunggu penyampaian pengaduan dugaan pelanggaran atas nama AS secata tertulis kepada Pimpinam DPRD, dengan tembusan Badan Kehormatan disertai dengan identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.
- Ketua Badan Kehormatan DPRD akan segera memproses dan menelusuri kebenaran tentang pemberitaan yang telah mencoreng nama Wakil Rakyat.
Sementara itu Abu Rizal Setiawan juga menambahkan, bahwa segera mungkin Badan Kehormatan DPRD Way Kanan akan berkunjung ke BNN Provinsi Lampung dan tempat Rehabilitasi saudara AS di pusat rehabilitasi BNN Provinsi di Kalianda.
“Kami akan segera bergerak atas viralnya berita masalah tertangkapnya Salah satu anggota DPRD Way Kanan karena kasus Narkoba. “Tutupnya.(smsi)