
Lampungjaya.news, Pesawaran – Diduga lemah nya pengawasan dari pihak-pihak terkait menjadi faktor buruknya pembangunan rehab Poskesdes Desa Talang Mulya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019. Diduga tidak sesuai dengan spek dan tidak berkualitas, Senin(27/7/2020)
Terkait hal ini, LampungJaya.News mencoba mengkonfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Kepala Inspektorat Pesawaran, Cabrasman mengatakan dengan maraknya pemberitaan dugaan penyimpangan rehab Poskesdes yang berasal dari ADD Tahun 2019 di Desa Talang Mulya. Kami belum sempat tinjau dikarna kan terkendala Covid-19.
“Kami pun sudah berupaya berkoordinasi dengan Camat Teluk Pandan melalui via WhatsApp serta telpon dengan ada nya pemberitaan tersebut. Dan rekan-rekan media pun dapat berkoordinasi langsung pada Camat mengenai masalah itu,” ungkapnya.
Dikarenakan Camat Teluk Pandan selaku pengawas dan pembina ADD. Bahkan beliau lebih mengetahui nya, saya sendiri sudah dapat jawaban dari Camat melalui via telfon, lanjut Cabrasman.
“Dimana Camat mengatakan dengan ada nya anggaran rehab Pos Kesdes yang terpapar di papan informasi dengan total jumlah anggaran Rp. 78.129.000, yang digunakan untuk TPT Rp. 14,871,000 dan pembangunan pagar sebesar Rp.47,570,400, itu tidak benar. Karena mereka sudah mengajukan APBD perubahan,” terangnya.
Sementara itu, Camat Teluk Pandan Zulkifli saat dihubungi melalui via telepon mengatakan, masalah pembangunan rehab Poskesdes, saya sudah mencoba memanggil Kepala Desa Talang Mulya.
Dan saya pun sudah turun kelokasi dan memeriksa langsung pekerjaan pembangunan Poskesdes tersebut. Dimana dari hasil pemeriksaan tidak ada temuan penyimpangan dalam pembangunan rehab Poskesdes tahun 2019, yang memakai anggaran ADD tersebut.
“Coba kalau bisa kita cari solusi saja dan duduk bareng biar nanti saya akan mediasi pada Kepala Desa Talang Mulya,” pintanya.
Untuk diketahui sampai berita ini diturun kan, Kepala Desa Talang Mulya Salim beberapa kali dihubungin melalui via WhatsApp mau pun telpon untuk konfirmasi masalah tersebut. Beliau enggan menjawab seakan-akan Salim selaku pejabat Pemerintah Desa kebal terhadap Hukum. Dikarena kan tidak mau memberi jawaban apa pun atas ada nya pemberitaan dugaan peyimpangan rehab Pos Kesdes yang dilakukan nya.
Untuk itu, kami meminta pada pihak Hukum Tipikor Polres Pesawaran dan Kejaksaan agar dapat turun langsung. Serta mengaudit ulang penggunaan ADD Tahun 2019, khususnya anggaran rehab Poskesdes TPT dan juga pagar. Yang mana tidak sesuai dengan anggaran yang dihabiskan. (Budy)