
Lampungjaya.news, Pesawaran – Kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pesawaran dua (2) pemuda asal Natar di tangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Pesawaran.
Kedua Pelaku Tersebut diketahui bernama Bayu irawan, umur (20 tahun), dan Yogi Lesmana umur (25 tahun) Kedua nya merupakan warga desa haduyang kecamatan natar kabupaten lampung selatan.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasubbag Humas Polres Pesawaran, AKP Aris Siregar mengatakan,terduga BI dan YL berhasil diamankan Desa bumi agung kecamatan tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Pada hari kamis 04 Februari 2021, sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat bahwa tersangka membawa narkoba yg akan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).”Jelas Aris Jum’at(05/02/2021)
“Bermula dari laporan informasi masyarakat, bahwa tersangka membawa narkoba yang akan melintas di TKP kemudian Angota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan dan berhasil tertangkap selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) yang sebelumnya dibuang oleh tersangka namun berhasil ditemukan.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,27gram dan 1 ( satu) buah pipa kaca pirek dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya BI dan YL dapat dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.ungkap Kasubbag Humas Polres Pesawaran.(Budi)