
Lampungjaya.news, Pesawaran – Team Satres narkoba Polres Pesawaran mengamankan seorang pemuda belinisial EM (23) warga desa taman sari kecamatan Gedong tataan,karena kedapatan menyimpan 1 buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,20 gram.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, terduga EM (23) diamankan di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran pada hari senin (18/01)sekitar pukul 18.30 WIB.
“Penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering membawa narkotika jenis sabu,” Jelas Vero,Selasa(19/01/2021)
Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkotika, kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat dilakukan penggeledahan oleh angota ditemukan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, ia menyebutkan barang bukti yang diamankan selain sabu tersebut, yakni berupa
1 (satu) unit handphone merek Advan warna putih.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Budi)