Tidak Cuma ADD, DBK Lampura Juga Nunggak Sembilan Bulan
Spread the love

Lampungjaya.news, Kotabumi – Selain alokasi dana desa (ADD), dana bantuan kelurahan (DBK) tahun 2019 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) juga masih nunggak. Sama seperti ADD, dana bantuan kelurahan yang bersumber dari APBD tersebut, belum dibayarkan sejak bulan April 2019.

Menurut salah seorang Lurah di Lampura, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, menjelaskan bahwa DBK tahun 2019 baru bibayar tiga bulan, yakni Januari, Februari dan Maret. “Sama kayak (seperti) ADD, dana bantuan kelurahan tahun 2019 masih sembilan bulan yang belum dicairkan. Terakhir dibayar bulan Maret 2019,” kata Lurah.

Dijelaskannya, alokasi DBK dipergunakan pihak kelurahan untuk membayar honor Ketua Lingkungan (LK), Ketua RT, LPM, kader posyandu, PKK serta Karang Taruna. Akibat belum dicairkannya DBK oleh Pemkab, pihak kelurahran sering menerima pertanyaan terkait kapan honor-honor mereka akan dibayar.

“Hampir disetiap pertemuan, baik rapat di kelurahan maupun kegiatan di LK dan RT, mereka menanyakan kapan honor mereka akan dibayar. Kondisi ini juga terjadi di kelurahan lainnya di Lampung Utara,” jelas sumber.

Menaggapi hal tersebut, Pj. Sekda Lampura, Sofyan mengaku belum mengetahui adanya tunggakan pencairan DBK 2019 tersebut. Karena dalam rapat bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lampura yang di gelar di ruang Siger Sekretariat pemkab setempat, Senin (03/02) kemarin, hanya membahas pembayaran tunggakan ADD 2019.

“Saya gak tau yang masalah (tunggakan) dana bantuan kelurahan, itu belum ada laporan dari PMD. Yang kita bahas (rapat) bersama rekan-rekan Apdesi kemarin itu terjait masalah ADD 2019 dan PMD tidak menyampaikan itu (DBK),” kata Sofyan, di ruang kerjanya kemarin.

Namun, Pj. Sekda berjanji akan segera mengkoordinasikannya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Terkait pembayarannya, meski tidak berbarengan dengan ADD, akan diupayakan tidak terlampau jauh waktu pembayarannya.

“Nanti saya akan monitor ke PMD. Saya pikir jika bisa dibayarkan berbarengan dengan desa (ADD) gak papa lebih baik, tapi setidaknya bisa beriringanlah pembayarannya,” pungkas Pj. Sekda. (Sandi)