Lampungjaya.news, Pesawaran – Gabungan TNI Polri, Dishub & Sat Pol PP Kabupaten Pesawaran melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Cegah Covid-19 diwilayah Kabupaten Pesawaran yang dilaksanakan pagi tadi di Tugu Pengantin Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (17/09/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Gedong Tataan Kompol Amirudin BH Maksum, S.pd, dan dihadiri Kasat Intelkam Akp Adrianus W, Kasat Sabhara Akp Elvis Yani, SH, Delapan (8) personil TNI dari Koramil Gedung Tataan, Kadis Perhubungan Kabupaten Pesawaran beserta sepuluh (10) anggota, Kasat Pol Kabupaten Pesawaran beserta sepuluh (10) anggota.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan ini dicantumkan dalam Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST / 2608 / IX / OPS.2. / 2020, tanggal 7 September 2020 tentang Pembagian Masker Serentak, Kampanye Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan dalam rangka Operasi Yustisi Penggunaan Masker,” Kata Kapolsek Gedung Tataan mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, SH.
Lanjutnya, “Adapun penindakan dan pelanggaran yang kami berikan kepada masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 adalah yang pertama berupa sanksi teguran, kedua lisan tertulis kemudian menyanyikan lagu nasional dan tindakan pus up, agar dapat memberikan efek jera kepada masyarakat bila melanggar protokol kesehatan”.
Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Cegah Covid-19 tersebut dibagi menjadi 2 tim yakni TIM 1 (Satu) di Jalinbar Ahmad Yani, Simpang Tugu Pengantin, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran kemudian TIM 2 (Dua) dengan cara Mobile yaitu di Pasar Gedong Tataan, Desa Sukaraja dan Lapangan Sidototo Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan.
“Kegiatan Operasi Yustisi Cegah Covid-19 yang dilaksanakan diwilayah Kabupaten Pesawaran masih kita dapati masyarakat yang masih melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) seperti tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) berupa masker selanjutnya telah kami tegur dan berikan sanksi kepada 28 orang berupa tindakan fisik berupa Pus Up sebanyak 15 orang, menyanyikan lagu Nasional sebanyak 5 orang dan teguran lisan sebanyak 8 orang”, Pungkas nya.(Budi)