
Lampungjaya.news, Liwa – Staf Ahli Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ronggur, SIP, membuka Pembinaan Peningkatan Kapasitas Peratin Terpilih Kabupaten Lampung Barat Tahun 2022, bertempat di Aula Hotel Sahabat Utama, Pekon Gunung sugih Kecamatan Balik Bukit, Selasa (09/08/2022).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Peratin dari 60 Pekon, serta dihadiri oleh (Dua) Narasumber dari Balai Pemerintahan Desa Regional I Sumatra Hariyadi, SE, dan Aris Rahman, SE, Ketua Panitia Pelaksana Drs. Syaekhuddin, yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP).
Dalam sambutannya Ronggur mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan pekon dan peratin, sebab pembinaan tersebut wujud konkrit dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pemimpin, dalam penyelenggaraan pemerintahan pekon berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hendaknya para Peratin tersebut, selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya, dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat pekon di bertugas,” kata Ronggur.
Peratin merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan pekon dan merupakan salah satu unit terdepan atau ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah.
“Dalam menjalankan perannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran dan fungsinya di pekon, “ujarnya.
Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan manajemen pekon sangat diharapkan lebih meningkat, serta saling bersinergi untuk mewujudkan masyarakat Lampung Barat hebat dan sejahtera.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan pekon sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran kepada pekon.
Dalam laporannya ketua Panitia Pelaksana Drs. Syaekhuddin, M.M yang juga selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) mengatakan, tujuan kegiatan Pelatihan Peratin Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2022 ini adalah melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemerintahan Pekon.
Guna memberikan pembekalan, wawasan dan pemahaman kepada peserta pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan melalui pengetahuan, sikap dan keterampilan pelayanan serta memahami tugas pokok dan fungsi khususnya terkait selaku Peratin.(*/ipung)