TRC Sat Pol PP, Tertibkan Alat Peraga pada kawasan Tanpa Rokok sepanjang Jalan Protokol
Spread the love

Lampungjaya.news, Liwa – Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat (Satpol PP Lambar) melaksanakan kegiatan Operasi penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sepanjang jalan protokol Kecamatan Balik Bukit Selasa 04/08/2020.

Operasi yang dipimpin Kasat polPP Haiza Rinsa dan Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda & Perbup Mat Syukri, S.H. bersama anggota Damsi, S.I.P., Toni Hartono, Riza Bangsawan dan Herlin melakukan pencopotam banner/spanduk yang memuat tentang iklan rokok di sepanjang jalan protokol dari mulai Pekon Wates sampai di Perbatasan Kelurahan Way Mengaku dengan Pekon Padang Cahya.

Operasi penertiban ini sebagai upaya penegakan Perda No.1/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pasal 10 ayat 2 hurup bahwa pemasangan iklan rokok atau produk tembakau lainnya tidak diletakkan dijalan utama atau Protokol dan jalan kolektor.

Kasat Haiza Rinsa mengatakan Atas dasar tersebut TRC Satpol PP Lambar mengambil sikap tegas dengan mencopot dan mengamankan iklan-iklan rokok dalam bentuk baner/spanduk yang terpasang di titik-titik yang memang dilarang di dalam Perda yang ada.

Sebanyak 6 spanduk iklan rokok dicopot untuk diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP oleh TRC, tindakan tegas Pemerintah Daerah melalui Satpol-PP Lambar selaku Penegak Perda ini dilakukan karena sudah tiga tahun semenjak diundangkannya Perda KTR, tetapi belum juga dipatuhi oleh pihak-pihak pengusaha rokok tegasnya(Ipung).