Dengan adanya evaluasi KLA tahun 2021 menjadi motivasi dan memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat serta seluruh pengelola, pelaksana, dan pembina program dalam suatu upaya peningkatan perlindungan anak serta pemenuhan hak-hak anak dalam pembangunan.
Ini dikatakan oleh Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Madsus saat memberi sambutan di acara Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun Penilaian 2019-2020, Selasa (15/6) lalu, bertempat di Aula Kagungan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) diikuti oleh Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Hestiana dan Tim Independen Nanang Chanan, Asissten, Staf Ahli, Kasdim 0422/LB, Kepala Kejaksaan Negeri, TP-PKK, Ketua Gugus Tugas KLA Lambar, Puskesmas, Camat, Peratin dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hak anak antara lain pemberian akta kelahiran dan kartu identitas anak secara gratis, terbentuknya forum anak, adanya Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga),Upaya yang dilakukan Pemkab Lambar itu merupakan Komitmen Pemkab dalam rangka menjadikan Kabupaten Lambar sebagai Kabupaten Tangguh Bencana, Kabupaten Konservasi dan Kabupaten Literasi.
“dengan mewujudkan Kabupaten Layak Anak, mampu melahirkan generasi cerdas, sehat dan hebat, mewujudkan Kabupaten Layak Anak sangatlah penting guna terwujudnya generasi yang berkualitas dan berdaya saing sesuai dengan misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lambar tahun 2017-2022.” kata Parosil.
Dalam Sambutan Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Atwilrany Ritonga menjelaskan, untuk mewujudkan KLA di seluruh Indonesia, telah ditetapkan berbagai macam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“pada era otonomi yang diimplementasikan di Indonesia sejak tahun 2002, pembangunan Kabupaten Layak Anak juga telah terintegrasi ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Di tahun 2021 telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,Maka kedepan seluruh kabupaten/kota di Indoensia dapat segera menyempurnakan Gugus Tugas KLA.(ipung)