
Lampungjaya.news, Poncowati – viral nya berita di media sosial mengenai dugaan pengelembungan Data penerima Bos di Sekolah Dasar Negeri 01 kelurahan Poncowati
Kecamatan Terbangi Besar Kabupaten Lampung Tengah. Kepala sekolah SD N 01 poncowati angkat bicara mengenai data penerima Dana BOS.
Saat Ditemui awak media Lampungjaya.news Sabtu (20/03/2021) mengenai data yang diduga pengelembungan di tahun 2020 di terangkan nya, “Saya tidak tau bang mengenai data yang abang bilang itu coba tanya langsung saja kepada ibu yoya karena ditahun 2020 itu masih wewenang nya ibu yoya dan siswa kami saat ini 444, karena ada siswa pindahan 3 siswa yang baru masuk maka data kami saat ini 441 siswa itu dari data tahun 2020, ” ujar kepsek pada awak media.
Kepala sekolah itu menambahkan, “Saya tidak mau kesalahan dan saya tidak mau merusak dapur orang, emang benar saat ini saya yang bertanggung jawab tapi saya tidak mau nanti nya saya seakan di salahkan oleh ibu yoya, sedangkan operator sekarang sudah baru, yang mana operator sekolah dijaman kepemimpinan ibu yoya sudah pindah ke Rumbia, “jelasnya.
Ibu yoya selaku mantan kepala sekolah SD negeri 1 poncowati seakan tidak mengetahui adanya pengelembungan data siswa ditahun 2020 yang menurut keterangan dari Johan selaku kepala sekolah saat ini 441 siswa.
Menurut keterangan dari ibu yoya, “Kami tidak pernah menambah-nambah data siswa, data kami berdasar kan siswa yang ada disekolah, operator laporan berdasarkan siswa yang ada dari kelas satu sampai kelas enam. ” ucapnya.
Berdasarkan data Permendikbud laporan akhir tahun 2020 data siswa penerima dana bos 457 siswa sedangkan padaa saat dikonfirmasi dijelaskan ada 441 siswa, atas dugaan pengelembungan data siswa yang tak terpuji tersebut maka akan menimbulkan kerugian negara.
Dari keterangan kepsek Johan dan ibu yoya diatas, agar kiranya dinas pendidikan dan instansi terkait dalam hal ini Inspektorat supaya bisa mengkroscek dan mengambil tindakan tegas apa bila ditemukan indikasi pelanggaran oleh pihak sekolah.(ilham)