Lampungjaya.NET, Blambangan Umpu – Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro didampingi Kasatreskrim Akp Devi Sujana melakukan ekpose tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) kendaraan bermotor.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro menjelaskan polsek blambangan umpu bersama tim tekab 308 polres way kanan berhasil mengamankan lima pelaku diduga melakukan tindak pidana curas yang terjadi di sungai beti-beri kampung karang umpu kecamatan blambangan umpu kabupaten way kanan.
Pelaku berjumlah 5 orang berinisial SM (34), RP (18), EAD (28), RM (28) dan AS (19) kelimanya warga Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kronologis kejadian pelaku yang berjumlah lima orang dengan satu diantaranya membawa senjata tajam jenis golok sengaja berdiri di jalan kali beti-beti kampung karang umpu menunggu korban melintas.
Korban an. Fadli Kurniawan (13), saat itu, pada hari kamis 20 juni 2019 sekitar pukul 10.00 WIB pulang dari sekolah melintas dari arah islamik menuju Kampung Karang Umpu dihadang dan dihentikan oleh pelaku dengan mengancam korban dengan senjata tajam, karena takut dan terancam korban menyerahkan sepeda motor honda revo warna hitam lis merah BE 7564 Wl setelah itu pelaku pergi dan melarikan diri ke arah jalinsum Kampung Karang Umpu,Way Kanan.
Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku pada hari kamis tanggal 20 juni 2019 sekitar pukul 20.00 wib, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AS yang saat itu sedang berusaha melarikan diri di perkebunan karet PTPN7 Blambangan Umpu.
Berdasarkan pengangkuan As melakukan aksinya, bersama empat pelaku lain sehingga petugas gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. beberapa saat kemudian pelaku RM berhasil diamankan sedang beristirahat di rumahnya di Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan.
Petugas melakukan pengembangan kasus, dengan mengarahkan kepada pelaku lain sehingga pelaku inisial SM, RP, dan EAD dapat diringkus sekitar pukul 04.00 wib di tempat persembunyiannya d Dusun Umpu Kampung Dono Mulyo tepatnya rumah keluarga salah satu tersangka. namun pada saat melakukan penangkapan ketiga pelaku melakukan perlawanan berusaha untuk kabur sehingga oleh petugas karena para pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai pada kaki pelaku dan petugas membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Kini tersangka dan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver beserta satu amunisi aktif, satu bilah senjata tajam jenis golok dan satu unit sepeda motor korban merk Revo warna hitam hasil rampasan, di bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut .
Atas perbuatanya tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 kuhp.(Red/rls)