
Lampungjaya.news, Way Kanan – Adanya pernyataan Bupati Way Kanan Hi.Raden Adipati Surya .SH.MM tentang tidak boleh mencalonkan diri bagi Kepala Kampung jika terindikasi adanya temuan Inpektorat terkait penyalahgunaan Dana Desa dan Pajak Bumi Bangunan, mendapatkan dukungan dari Anggota DPRD Way Kanan Fraksi PAN Dapil 3 Adi Wijaya, SH.
Beliau sangat mengapresiasi langkah Bupati sepenuhnya, dalam hal tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Kampung, jika terdapat temuan terkait penyalahgunaan uang ADD dan Pajak PBB. Jum’at, (03/03/2023).
“Ini merupakan satu kebijakan yang sangat tegas, bahwa Kampung harus belajar untuk transparan dan terbuka dalam penggunaan Anggaran Dana Desa. “Tegasnya
Dilanjutkan Adi Wijaya, ADD itu bertujuan agar Kampung dapat terbangun dengan baik dan mewujudkan Kampung Mandiri sesuai dengan perintah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tapi apabila ada oknum Kepala Kampung yang menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada alasan apapun untuk meloloskannya dalam pencalonan kembali, sebelum temuan tersebut dikembalikan. Apalagi jika nilainya sudah diatas ratusan juta.
“Langkah Bupati Way Kanan sudah tepat, untuk menjadi perhatian bagi Kepala Kampung agar tak bermain-main dalam mengelola Dana Desa, dan juga untuk mewujudkan Kampung yang berintegritas dan transparan. ” Tutup Adi Politisi muda PAN. (smsi_wk)