Catat Ini Persyaratan Kenaikan Pangkat PNS Pemkab Way Kanan
Spread the love

Lampungjaya.net, Way Kanan – Sekretaris Daerah Kabupaten,Saipul, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/257/V.02-WK/2019 perihal usul kenaikan pangkat PNS periode 01 oktober 2019, adapun persyaratan kenaikan pangkat PNS sebagai berikut:

Persyaratan Kenaikan Pangkat PNS

Jenis Kenaikan Pangkat Reguler

kartu pegawai
SKP 2 (dua tahun)terakhir
SK.pangkat terakhir
STLUD (surat tanda lulus ujian dinas) bagi yang pindah golongan
Diklatpim bagi yang tidak memiliki STLUD(Surat Tanda Lulus Ujian Dinas)
Ijazah Terakhir
Melampirkan FORLAP DIKTE/PDPT
SK.pengangkatan pertama (SK 80%)
Sk.PNS (100%)
peninjauan masa kerja (bagi yang memiliki peninjauan masa kerja)
Berita Acara pengambilan sumpah PNS
SK.NIP Baru
Surat Pernyataan dari Kepala Unit Kerja
Daftar promosi kenaikan pangkat
Jenis Kenaikan Pangkat Pilihan

Struktural

1.Kartu Pegawai

2.SKP 2 (dua)tahun terakhir

SK.pangkat terakhir
SK jabatan terakhir
Surat Pernyataan Pelantikan terakhir
surat rekomendasi KASN dan hasil seleksi (Khusus Gol/v/c keatas)
Ijazah terakhir
Melampirkan FORLAP DIKTE/PDPT
SK.pengangkatan Pertama (SK 80%)
SK.PNS(100%)
sertifikat Diklat Pim
SK peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki Peninjauan Masa Kerja)
Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS
SK.NIP baru
Surat Pernyataan dari Kepala Unit Kerja
Daftar Riwayat Jabatan (khusus yang mau naik pangkat Gol.IV)
Daftar Promosi kenaikan pangkat.
Fungsional Lainnya(Guru,Paramedis,PPL,DAN POL HUT)

kartu pegawai
SKP 2 (dua) tahun terakhir
SK.pangkat terakhir
PAK pada Pangkat Terakhir
Asli PAK Baru
melampirkan Sertifikat Diklat Uji kompetisi (bagi perawat dan perawat gigi berlaku sejak 01 januari 2018)
Ijazah terakhir
Melampirkan FORLAPDIKTE/PDPT
SK.pengangkatan pertama (SK 80%)
SK.PNS (100%)
SK peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki peninjauan masa kerja)
SK.NIP baru
Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS
Surat pernyataan dari kepala unit kerja
daftar promosi kenaikan pangkat
melampirkan jabatan fungsional baru
Surat Izin Belajar
Penyesuaian Ijazah

kartu pegawai
SKP 2(dua)tahun terakhir
SK pangkat terkhir
STLUKPPI (Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuain Ijazah)
Ijazah terakhir
Transkrip Nilai
Ijazah Terakhir
melampirkan FORLAP DIKTE/PDPT
urain tugas
surat izin belajar
SK.pengangkatan pertama (SK 80%)
SK.PNS (100%)
SK.peninjauan masa kerja (bagi yang memiliki peninjauan masa kerja)
berita acara pengambilan sumpah PNS
SK.NIP baru
Surat pernyataan dari kepala unit kerja
daftar promosi kenaikan pangkat
Keterangan

1.5 rangkap Gol.IV/c Keatas

2.4 rangkap Gol.IV/a dan IV/b

3.2 rangkap Gol.III/d Kebawah

usul kenaikan pangkat periode 01 oktober 2019 disampaikan kebadan dan pengembangan sumberdaya manusia kabupaten Way Kanan Cq.Kasubbid kepangkatan pegawai

a).golongan ruang IV/a,IV/b, dan IV/c :minggu ke 2 bulan juni 2019 (terakhir);

b).golongan ruang III/d kebawah :minggu ke2 bulan juli 2019 (terakhir);

c).daftar usul kenaikan pangkat diajukan dalam bentuk cetakan kertas dan disusun berdasarkan daftar usul kenaikan pangkat

d).khusus untuk PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat penyesuain Ijazah ,percatatan Ijazah pada SK harus melampirkan Surat Izin Belajar dan Forlap Dikte/PDP

khusus bagi usulan kenaikan pangkat yang telah melewati ketentuan jadwal tersebut poin 4 diatas,akan diproses pada periode berikutnya yaitu 01 april 2020. (Indra)