Curat di Kampung Bengkulu Rejo Polsek Gunung Labuhan Amankan Dua Pelaku
Spread the love

Lampungnjaya.net, Way Kanan – Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Pelaku inisial RU (28) dan RO (22) Warga Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Selasa (19/11/2019)

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan, adapun kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 yang lalu, sekitar pukul 07:30 WIB, dimana korban menghadiri undangan pernikahan di Kampung Bengkulu.

“Setelah kembali kerumah sekitar pukul 10:30 Wib, korban melihat pintu warung sudah terbuka dan sekita memberitahu kepada anak korban Raju dan suami korban Siswoyo, selanjutnya Siswoyo dan Raju ikut mengecek didalam warung dengan kondisi sudah berantakan jendela tralis pun sudah rusak,”ungkapanya.

Devi melanjutkan, Selain itu, pelaku berhasil mengambil uang korban sebesar 17 juta berikut ATM Bank BRI 2 buah, handphone merk Nokia 216 warna hitam, 2 buah playstation sehingga korban melaporkan ke Polsek gunung labuhan. Sedangkan penangkapan terhadap pelaku setelah petugas menerima laporan informasi dari masyarakat yang mana pada hari Senin tanggal 18 November 2019, pelaku melakukan pencurian di rumah korban Ngadinah mengarah kedua pelaku yang berinisial RU dan RO alias Unyil.

Selanjutnya unit reskrim Polsek Gunung Labuhan yang mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya melakukan penyergapan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dari hasil interograsi kedua pelaku mengakui perbuatan pencurian di rumah Ngadinah.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,ā€¯tutupnya. (Indera)