Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lampung ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti terjerat kasus narkoba.
Keduanya yakni DH (39), oknum ASN di Pemkab Tulang bawang, dan YS (39), oknum ASN di Pemkab Pesawaran.
Keduanya ditahan bersama AS (39), warga Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk betung Utara, Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul mengatakan, penangkapan ketiganya berawal informasi dari masyarakat
“Ada informasi dari masyarakat adanya penyalahguna narkotika, dan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Zainul, Minggu (1/3/2020).
Dari hasil penyelidikan, pihaknya melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
“Atas kecurigaan tersebut, kami lakukan penggerebekan. Ternyata memang rumah tersebut digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Dalam penggerebekan itu, pihaknya mendapati dua pria berinisial DH dan AS.
Keduanya sedang pesta sabu bersama seorang wanita berinisial YS.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu lengkap dengan pipa kaca (pirek), serta tiga ponsel dan sebuah dompet.
Atas Perbuatannya Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” Ujar Zainul. ( Jepri AS )