Polsek Limau Tangkap Seorang Pelaku Curanmor TKP Pekon Ketapang dan Buru Rekannya
Spread the love

Lampungjaya.news, Tanggamus – Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) Honda Beat BE 8202 GE milik korbannya Subagio (43) berhasil ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, SH mengatakan, tersangka yang ditangkap bernama Mat Surizal (38) warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka ditangkap pad Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekitar pukul jam 14.00 Wib di Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur,” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (13/7/21).

Sambungnya, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor serta masih memburu seorang rekannya berinisial SU juga warga Pekon Sukabanjar.

“Berdasarkan keterangan Mat Surizal, ia melakukan pencurian tersebut bersama SU,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan korban Subagio, pencurian terjadi pada Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 05.30 Wib di rumahnya di Dusun Galih Nantung Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Kejadian diketahui korban, ketika ia dibangunkan oleh istrinya yang memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Beat warna Merah BE 8202 GE telah hilang.

“Korban sempat mencari di sekeliling rumahnya namun sepeda motor tidak ditemukan. Menyadari telah terjadi pencurian ia melapor ke Polsek Limau karena ia mengalami kerugian Rp10 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka Mat Surizal ia mengaku pada saat melakukan Curatranmor bersama seorang temannya berinisial SU, warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur.

Berdasarkan keterangan itu, kemudian dilakukan pengembangan, namun SU tidak berada dikediamannya, saat ini pihaknha masih memburu dan menetapkan SU sebagai DPO.

“Tersangka Mat Surizal mengakui pencurian dengan masuk ke rumah korban, lalu merusak kontak motor menggunakan kunci letter T, namun kunci T tersebut telah dibuang pelaku di perkebunan Pekon Ketapang Kecamatan Limau, Tanggamus,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*/Rizal)